60DTK, Gorontalo – Berdasarkan hasil pembasahan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, bahwa akan mengusulkan kepada ketua DPRD untuk melakukan pengkajian atau revisi kembali, terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016, tentang penyelenggaraan lembaga adat.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, saat ditemui di ruang kerja komisi I, usai melaksanakan rapat bersama pimpinan komisi, Senin (21/8/2023).
“Jadi dengan ramainya ini soal adat di Gorontalo ini, karena kenapa? Karena ada dualisme kepengurusan adat ini, ada dewan adat dan lembaga ada, dan ini mengacu pada peraturan daerah nomor 2 tahun 2016,” ungkap Adhan saat diwawancarai.
“Oleh karena itu, kami komisi I berpikir Perda nomor 2 tahun 2016 ini akan ditinjau lagi, akan direvisi dan akan menyesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya, bukan mengada-ngada,” tambahnya.
Adhan juga mengatakan, kondisi adat di Gorontalo yang tadinya sangat kental kini sudah dicampur aduk dengan hal-hal lain. Bahkan dapat dikatakan sudah tidak sesuai dengan adat yang telah ada sejak dulu.
“Kita akan revisi itu Perda nomor 2 tahun 2016, agar tidak terjadi polemik di internal masyarakat Gorontalo, pada akhirnya juga tarik menarik dan segala macam,” tegasnya.
Ditambahkan juga, sejak dibentuknya Perda nomor 2 tahun 2016 tersebut, masih belum ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi, melalui Peraturan Gubernur. Dimana seharusnya lembaga pemerintah pelaksana Perda harus segera membuat Pergub.
“Apalagi Perda ini sampai detik ini tidak Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pelaksana daripada Perda ini, artinya Pergub itu adalah aturan pelaksanaan daripada Perda yang ada, termasuk Perda adat yang sampai saat ini belum ada Pergubnya,” tandasnya. (adv/hnd)