Deprov Gorontalo Beri Waktu BPJS Terkait Klaim Jaminan Kematian Warga Hutadaa

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Hamid Kuna saat diwawancarai terkait klaim jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan, Senin (5/02/2024). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo memberi kesempatan kepada BPJS Ketenagakerjaan hingga pekan depan, untuk mencari solusi terkait permasalah klaim jaminan kematian warga Desa Hutadaa, Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Hamid Kuna, usai melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak ahli waris, Senin (5/02/2024).

Bacaan Lainnya

“Rapat ini adalah hasil reses saya di Hutadaa, Telaga Jaya, di mana ada keluhan dari masyarakat tentang klaim BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh pihak BPJS. Dan hasil rapat tadi kita berikan kesempatan kepada BPJS untuk merembuk bersama agennya untuk mencarikan solusi,” ungkap Hamid.

Hamid Kuna juga menjelaskan bahwa permasalahan klaim jaminan kematian ini menurut BPJS tidak sesuai dengan prosedur. Apalagi peserta tersebut, masih tergolong peserta baru yang pembayarannya baru satu kali.

“Tetapi setelah kami dialog tadi ternyata ada kekhilafan dari pihak perpanjangan tangan dari BPJS, yaitu Perisai (agen), kan BPJS untuk merekrut peserta itu harus ada perpanjangan tangan, kalau cuman mereka BPJS pasti susah,” tegasnya.

“Ini peserta baru satu kali bayar, karena memang masih termasuk peserta baru, kalau peserta lama mungkin hari ini saya putuskan harus bayar, cuma karena peserta baru dan baru sekali bayar,” tambahnya.

Meski begitu, Ia berharap BPJS ketenagakerjaan dapat memberi perhatian terhadap permasalahan tersebut, tentu melalui solusi ataupun jalan keluar yang tidak merugikan kedua belah pihak. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait