60DTK, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, usai melaksanakan rapat bersama KPU Provinsi Gorontalo, Senin (5/02/2024).
Ia menekankan, KPU harus segera menyurat kepada pemerintah daerah baik kabupaten/kota untuk permohonan terkait BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan apabila pemerintah kabupaten/kota tak sanggup untuk melakukan hal tersebut, harus segera menyurat ke pemrintah provinsi.
“Atau mengajukan ke Pemerintah Pusat atau KPU pusat untuk meminta kebijakan hal tersebut, karena biaya perorangan BPJS Ketenagakerjaan itu kurang lebih Rp10,800/bulan. Nah, ini harus dibayarkan untuk dua bulan,” ungkapnya.
Menurut AW Thalib, jika bercermin dari pemilu tahun-tahun sebelumnya, beratnya tugas dan kerja dari para petugas penyelenggara ini sering menelan korban jiwa. Oleh karena itu, para KPPS ini perlu ada jaminan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena diperkirakan ini akan berakhir pada pagi esok harinya untuk perhitungan suaranya, bahkan mungkin juga ada yang molor bisa sampai besok siang selesai. Sehingga ini bisa berisiko tinggi untuk kesehatan para penyelenggara. Untuk itu perlu ada jaminan kesehatan,” tegasnya.
Untuk itu, mengenai permasalahan jaminan di BPJS Ketenagakerjaan harus diseriusi dan harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai kejadian-kejadian kelam tahun lalu terjadi di tahun 2024 ini.
“Sehingga perlu ada santunan atau layanan BPJS ketenagakerjaan yang harus diberikan kepada para penyelenggara ini, tidak seperti sebelum-sebelumnya sama sekali tidak ada perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan selain daripada BPJS Kesehatan,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Usman