60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo menandatangani naskah kerja sama dengan BPJS terkait sharing pembiayaan peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU-BP), Rabu (16/03/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Kota Gorontalo ini diketahui merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama terkait program jaminan kesehatan nasional (JKN) tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh gubernur, bupati, dan wali kota pada tanggal 16 Desember 2021 lalu.
Bersamaan dengan itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi menuturkan bahwa pihak legislatif maupun eksekutif selama ini terus berupaya agar pembayaran iuran BPJS bagi seluruh warga kurang mampu dapat ditanggung melalui APBD.
“Tapi karena ketentuan dan keterbatasan anggaran yang ada, maka kita komitmen kembali untuk kabupaten dan kota dengan perjanjian kerja sama 50:50,” ujar Sofyan.
Ia mengatakan, pihaknya sangat berharap ke depan seluruh warga yang wajib dapat bantuan program JKN dapat terakomodir. Untuk itu, Ia mendorong pihak pemerintah terus memperbaharui dan memvalidasi data masyarakat yang benar-benar wajib dapat program JKN.
“Itu harapan kami, dan kami DPRD tentu selalu berkomitmen mendukung program ini,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga