60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo akan mengupayakan gedung ruang kelas baru (RKB) di MAN 1 Kabupaten Gorontalo yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui APBD tahun 2013 silam, segera jadi aset sekolah tersebut.
Pasalnya, sejak pekerjaannya selesai sekitar bulan Desember 2013, serah terima gedung itu belum sempat dilakukan sampai saat ini. Akibatnya, pihak sekolah tidak bisa mengembangkan, merehabilitasi, maupun memanfaatkan sepenuhnya RKB tersebut.
“Oleh sebab itu, kami Komisi IV segera mendorong ini untuk bisa dilakukan proses serah terima,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo setelah jajaran Komisi IV meninjau gedung RKB tersebut, Rabu (5/01/2022).
Menurut Adnan, masalah seperti ini harus secepatnya diselesaikan. Jika tidak, kata Adnan, gedung RKB tersebut tidak akan memberi manfaat kepada pihak sekolah dalam mendukung proses belajar mengajar.
“Sangat disayangkan ini kalau tidak bisa dimanfaatkan. Sudah dibangun dengan dana publik, untuk kepentingan publik khususnya anak-anak generasi ke depan, tapi tidak termanfaatkan dengan baik,” jelasnya.
Kepala Tata Usaha MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Zulkifli Husain mengakui bahwa kurang lebih selama sembilan tahun ini pihak sekolah takut menggunakan gedung yang ada karena belum jadi aset sekolah.
Baca juga: Deprov Gorontalo Bahas Aset Milik Pemprov yang Masih Bermasalah
“Gedung ini belum dimanfaatkan, meja-meja untuk pembelajaran yang ada di sini sudah dipindahkan semua,” bebernya.
Zulkifli berharap, dengan kedatangan para Anggota DPRD Provinsi Gorontalo kali ini, penyerahan aset RKB tersebut bisa secepatnya dilakukan.
“Harapan saya penyerahan ini segera selesai, hanya itu. Kalau itu sudah dilakukan, otomatis kita bisa manfaatkan ini,” pungkas Zulkifli. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga