60DTK, Blitar – Dugaan pelanggaran terkait dengan tenaga medis yang diperkerjakan untuk menangani pasien di Laboratorium dan Klinik Moromari yang berada di Kelurahan/Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar bakal disidak oleh tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
Hal ini, kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, karena setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat yang juga pasien dari klinik tersebut mendatangi kantornya menanyakan terkait perizinanya.
“Dan dia juga seorang wartawan sekaligus pasien dari moromari yang ingin cek up (control darah). Kemudian iapun mengklarifikasi terkait perizinanya juga,” kata Rully, kepada 60DTK di kantornya, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga: Pendaftaran Mahasiswa Baru UT Sepanjang Masa Dan Full Online
Sementara terkait perizinan laboratorium dan klinik Moromari itu, Rully menuturkan sudah ada. Namun untuk sepesialis terkait tenaga kesehatanya yang dipekerjakan nantinya dinas kesehatan yang akan mengkoreksi.
Sementara itu, dr. Levina saat dikonfirmasi 60DTK di ruang prakteknya jalan Anggrek, Kota Blitar, terkait apakah tenaga yang dipekerjakan di laboratorium dan klinik itu sudah memenuhi standart, ia mengatakan sudah.
Ia pun meminta maaf kepada pihak yang selama ini merasa dirugikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga ke depan pihaknya bisa memperbaiki kinerja di dalam tempat kerjanya itu.
“Saya mohon maaf, dan ini sebagai catatan kami untuk memberikan pelayanan yang lebih bagus lagi ke depannya. Sehingga, supaya kelak tidak ada yang merasa dirugikan,” pungkas Levina.
Pewarta: Achmad Zunaidi