60DTK, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun 2022 sebesar Rp1,7 triliun.
Hal ini dipastikan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS itu pada Rapat Paripurna Ke – 62, Senin (13/9/2021).
Ketua DPRD Paris Jusuf mengatakan, penandatanganan ini sudah melewati berbagai tahapan. Mulai dari penyampaian KUA PPAS, pembahasan Anggota Badan Anggaran (Banggar), Komisi hingga pembahasan antara Banggar dan (Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dari hasil pembahasan TAPD dan Banggar, kita sepakati dan kita Paripurnakan KUA PPAS hari ini. Besaran pendapatan dan belanja daerah kurang lebih Rp1,7 triliun,” ungkap Paris.
Untuk selanjutnya kata Paris, KUA PPAS ini akan diteruskan oleh TAPD Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada seluruh Organisasi Peerangkat Daerah (OPD) untuk dijadikan dasar penyusunan usulan anggaran di APBD induk tahun mendatang.
“Jadi semua anggaran untuk APBD 2022 itu acuannya dari situ. Kalau ada perubahan, itu akan dibicarakan, menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” tukas Paris. (and)