Ditjen PHLHK RI Kaji Mendalam Penyebab Bencana di Gorontalo

Jasmin Ragil Utomo
Direktur PSLH Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jasmin Ragil Utomo Saat Diwawancara Awak Media, Usai Mengikuti Rakor Penegakan Hukum Lingkup di Gorontalo, yang Diselenggarakan GAKKUM Wilayah Sulawesi, di Hotel Amaris, Jumat (25/09/2020). Foto: Hendra 60DTK

60DTK, Gorontalo – Terkait bencana alam berupa banjir dan tanah longsor di Gorontalo, Direktorat Jendral (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) Republik Indonesia segera lakukan pengkajian secara mendalam.

“Kita pelajari, kita lakukan pengkajian, kita dalami, terkait persoalan lingkungan yang ada, karena disitu dengan adanya kejadian (bencana alam) ini,” ungkap Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jasmin Ragil Utomo, Jumat (25/09/2020).

Baca Juga: Untuk Para Penambang, Ini Harapan Warga Pohuwato Yang Terdampak Banjir

Ia menegaskan, jika dalam pengkajian kerusakan lingkungan di Gorontalo, dan ditemukan hal-hal yang melanggar undan-undang , akan di proses secara hukum.

“Yang sebenarnya itu, berasal dari apa?, Yah nantinya itu adalah ternyata ada kegiatan-kegiatan yang memang melanggar peraturan yang melibatkan kerusakan lingkungan, maka akan di proses secara hukum,” jelasnya.

Menurutnya, penyelesaian permasalahan lingkungan harus dilakukan secara serius. Apalagi kerusakan alam yang berpotensi terjadinya bencana alam. Untuk itu ia sangat berharap kepada semua elemen dapat mencintai dan menjaga lingkungan khususnya kawasan yang rawan bencana.

“Harapan kami adalah bagaimana semua institusi, semua elemen yang ada itu adalah mencintai lingkungan, kita harus sama-sama cari solusi permasalahan lingkungan secara sama-sama,” harapnya.

 

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait