60DTK-GORONTALO : Meski mengantongi izin yang jelas, homestay yang berada di Kelurahan Sindeng Kota Gorontalo diberhentikan sementara oleh warga lewat penggalangan tanda tangan yang dilakukan oleh beberapa oknum.
Warga yang telah membubuhkan tanda tangan sebagai wujud penolakan keberadaan Homestay Harry dan Mimin, mengaku telah mendapatkan intimidasi dari beberapa oknum tersebut. Ironisnya, warga yang menandatangani tersebut berumur 7 sampai 12 tahun.
Pada tanggal 14 Mei 2018, Homestay Harry dan Mimin telah mengantongi izin SIUP dan TDP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah (DPMPTSP) Kota Gorontalo. Selain izin tersebut, pada tanggal 15 Agustus 2018, Homestay Harry dan Mimin telah mendapat izin kelayakan dari Dinas Pariwisata Kota Gorontalo.
Sayangnya izin kelayakan tersebut tak kunjung keluarkan oleh dinas terkait dengan alasan tunduk terhadap desakan yang dilakukan oleh sekelompok kecil masa yang meminta homestay Harry dan Mimin untuk ditutup.
Koordinator Koalisi Pemerhati Pariwisata Gorontalo (KPPG) Ririn Milyani Ibrahim menilai, penolakan yang dilakukan oleh sekelompok masa kecil ini bertentangan dengan program unggulan Kementerian Pariwisata RI yakni pembangunan homestay untuk menargetkan 20 juta wisatawan mancanegara pada tahun 2019 mendatang.
“Tidak dikeluarkan izin tersebut karena pemerintah Kota Gorontalo melalui DPMPTSP tunduk pada desakan dari sekelompok masa kecil yang memeinta homestay yang merupakan program unggulan dari Kementerian Pariwisata RI ditutup dengan alasan yang mengada – ada hingga mengatikan dengan pesoalan moral,” kata Ririn (09/09/2018). (rds)