60DTK, Kabupaten Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2020, tentang pengendalian penyebaran Covid-19, di Desa Lawonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Minggu (9/5/2021).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sopyan Puhi menjelaskan perda ini perlu disosialisasikan di tingkat desa ataupun kelurahan. Apalagi di Desa yang aktivitas masyarakatnya sangat tinggi.

“Kita melaksanakan sosialisasi Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020. Kenapa ini kami pilih dari sekian Perda yang ada, karena kegiatan masyarakat di bulan Ramadan ini sangat aktif sangat banyak sehingga perlu melaksanakan sosialisasi ini,” ungkap Sopyan saat diwawancara.
Baca Juga: Warga Desa Longalo Butuh Jembatan, DPRD Provinsi Gorontalo Turun Tangan
“Di desa ini banyak pedagang, kemudian desa ini daerah terbuka. Banyak Desa tapi kami memilih untuk sosialisasi di Desa Lawonu,” tambahnya.
Ia menilai, sosialisasi ditingkat desa dan kelurahan ini sangat perlu. Mengingat sebelumnya sosialisasi hanya dilakukan ditingkat kecamatan. Sedangkan sasaran dari Perda itu sendiri adalah guna menjaga dari virus berbahaya tersebut. (adv)