DPRD Kabupaten Blitar Akan Gelar Rapat Pelaporan LKPJ Via Teleconference

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, saat memimpin rapat Banmus, Senin (20/04/2020). (Foto - Istimewa)

60DTK-Blitar: Demi mencegah penyebaran Covid-19, rapat mekanisme penyelenggaraan paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Blitar esok, akan diselenggarakan via teleconference.

“Dalam rapat paripurna, yang wajib hadir sekitar 30 orang saja, serta akan diatur sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, usai memimpin rapat bersama anggota Badan Musyawarah (Banmus) di Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar, Senin (20/04/2020).

Bacaan Lainnya

Baca juga: DPRD Kabupaten Blitar Minta Gugus Tugas Transparansi Penggunaan Dana Penanganan Covid-19

Sementara itu, terkait mekanisme rapat paripurna tersebut, nantinya bupati, wakil bupati, serta OPD akan dari tempatnya masing – masing dan menggunakan perangkat teleconference, sementara anggota DPRD lainnya tetap mengikuti rapat juga, namun melalui live youtube Pemkab Blitar.

“Yang pasti, pemberlakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan rapat paripurna ini akan diberlakukan secara ketat. Di mana untuk ruang rapat, sebelum digunakan akan disemprot dengan disinfektan, dan semua peserta akan dicek suhu tubuhnya, harus menggunakan masker, serta menjaga jarak fisik,” tutupnya. (adv)

 

Pewarta: Achmad Zunaidi

Pos terkait