60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kaget pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara di daerah setempat masih sangat banyak, rata-rata setiap bulan ada sekitar 50 ribu pelanggaran.
Data tersebut didapatkan oleh pimpinan dan Anggota Komisi I saat melakukan kunjungan ke Kantor Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo untuk melihat penerapan sistem tilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE), Rabu (12/10/2022).
“Kami sudah mendapatkan gambaran dan informasi dari Pak Dirlantas Polda Gorontalo terkait penerapan ETLE ini. Memang cukup mengagetkan, besar pelanggaran yang didapati dari penerapan ETLE. Rata-rata kurang lebih ada 50 ribu per bulannya,” ungkap Ketua Komisi I, AW Thalib.
Menurut AW Thalib, data dari pihak kepolisian ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat atau para pengendara kendaraan di Provinsi Gorontalo terhadap hukum lalu lintas masih belum cukup kuat.
“Sehingga masih perlu ada sosialisasi dan tindakan-tindakan law enforcement (penegakan hukum),” pungkas Politisi PPP tersebut.
Terpisah, Dirlantas Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Arif Budiman mengatakan, penerapan ETLE di Provinsi Gorontalo sendiri telah dilakukan sejak bulan Januari tahun 2022 ini.
“Untuk ETLE ini sudah beroperasi. Kita melakukan uji coba sekaligus sosialisasi itu hanya sekitar tiga bulan, dari Januari sampai Maret,” ungkap Arif.
Sejauh ini, kata Arif, baru ada satu titik yang mereka pasang kamera ETLE, yakni di jembatan dekat Simpang Lima Telaga, perbatasan Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Meski begitu, Ia mengklaim bahwa kamera ini berfungsi 24 jam setiap harinya tanpa berhenti.
“Sehingga seluruh pelanggaran yang terjadi di jalan pasti akan bisa tercapture oleh kamera kita,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga