60DTK, Kota Gorontalo – Selain Wali Kota Gorontalo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, juga minta pihak kepolisian untuk bersikap tegas, memberikan hukuman berat kepada pelaku pemberi Minuman Keras (Miras) ke Bayi.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Gorontalo, sekaligus Ketua Pansus II, Darmawan Duming saat diwawancara awak media, usai melakukan rapat pembahasan Ranperda Pelaksanaan Kepemudaan dan Pengelolaan Zakat bersama Stakeholder, di Aula I Kantor DPRD, Senin (25/1/2021).

“Perbuatan anak muda yang mencekoki minum keras kepada salah seorang Bayi, yang hal ini merupakan perbuatan yang sangat biadab,” ungkap Darmawan dengan muka geram.
Ia meminta kepada seluruh orang tua untuk lebih berhati-hati dalam memberikan tanggung jawab menjaga anaknya kepada orang lain. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali.
“Seperti yang saya sudah katakan tadi, itu adalah perbuatan yang sangat biadab. Jadi, saya sangat berharap kepada penegak Hukum, untuk menghukum seberat-beratnya, sesuai dengan peraturan Perudang-Undangan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Wali Kota Gorontalo Minta Pelaku Pemberi Miras ke Bayi Dihukum Berat
“Ini juga sebagai pembelajaran bagi orang tua, untuk lebih berhati-hati memberikan tanggung jawab kepada orang lain. Untuk bisa lebih memperhatikan terkait, bayi yang sudah diamanahkan oleh Allah,” imbuhnya. (adv)