60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo saat ini tengah melakukan proses penetapan pengganti antar waktu (PAW) salah satu anggotanya yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, Syamsia Mohi, anggota dari Fraksi Gerindra.
Sekretaris Dekot Gorontalo, N. R. Monoarfa mengatakan, pimpinan Dekot Gorontalo sudah menerima surat usulan pemberhentian Almarhumah Syamsia Mohi sekaligus usulan PAW atas nama Onies Jafar Akuo, yang dimasukkan DPC Partai Gerindra Kota Gorontalo pada 14 September 2021 lalu.
“Harus diketahui, sebelum dilakukan pengangkatan anggota DPRD yang menggantikan, harus diberhentikan dulu secara resmi anggota yang sudah meninggal. Ini diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” tegas N. R. Monoarfa.
Terkait surat usulan DPC Gerindra ini, kata Sekwan, pimpinan Dekot Gorontalo sudah menindaklajuti hal itu dengan menyurati Wali Kota Gorontalo, dan surat tersebut juga sudah diteruskan oleh Wali Kota Gorontalo kepada Gubernur Gorontalo.
“Mekanisme ini dilakukan supaya almarhumah ini mendapatkan pemberhentian secara resmi sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo. Saya sudah koordinasi dengan pemerintah, surat ini akan diteruskan ke Gubernur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia juga menuturkan bahwa sekretariat DPRD telah menyurati KPU Kota Gorontalo untuk meminta data urutan perolehan suara pada pemilu 2019 lalu, khususnya calon-calon dari Partai Gerindra, untuk melihat siapa calon yang mendapatkan suara terbanyak di bawah perolehan Almarhumah Syamsia Mohi.
“Surat ini sudah kita kirimkan pada 20 September lalu, karena kita harus menindaklajuti surat dari DPC ini hanya dalam waktu satu pekan. Saat ini kita masih menunggu surat balasan dari KPU. Untuk saat ini baru sampai di sini yang kita tempuh,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga