60DTK, Kota Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo, akhirnya menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Zakat.
Ketua Pansus II DPRD Kota, Darmawan Duming menjelaskan, Perda ini sudah selesai dibentuk, setelah pihaknya melaksanakan rapat di Aula I DPRD, Senin (17/5/2021).

“Kami dari Pansus 2 DPRD kota Gorontalo, Alhamdulillah pada hari ini Senin tanggal 17 Mei 2001 sudah selesai melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam hal pembahasan terkait dengan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat di kota Gorontalo,” ungkap Darmawan saat diwawancara.
Baca Juga: Vaksinasi Lansia di Provinsi Gorontalo Terhitung Rendah, Ini Datanya
Kata dia, peraturan daerah tersebut itu terdiri dari 40 pasal dan semuanya apa yang sudah dijalankan oleh Baznas Kota Gorontalo. Dengan maksud keinginan dalam mengatur pengelolaan zakat dapat di akomodir dengan baik.
“Berkeinginan agar kiranya terkait dengan pengelolaan zakat yang ada di kota Gorontalo Dengan hadirnya Perda ini ini akan membuat lebih baik lagi,” tegasnya. (adv)