60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo segera menindaklanjuti temuan BPOM Provinsi Gorontalo terkait penjualan kosmetik ilegal di sejumlah toko yang ada di daerah setempat.
Selain produk yang dijual berbahaya untuk digunakan, merugikan pihak-pihak tertentu, aktifitas penjualan kosmetik ilegal seperti ini dinilai merupakan bentuk perbuatan yang menabrak aturan atau undang-undang tentang kesehatan yang berlaku.
“Harapan kami, Pemerintah Kota Gorontalo menindaklanjuti hal ini secara objektif dan normatif,” pinta Anggota DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat, Selasa (9/08/2022).
Apabila pemerintah daerah setempat tidak melakukan langkah konkret, Mucksin khawatir penjualan barang berbahaya itu akan terus berlanjut dan berulang. Di sisi lain, masyarakat juga akan melihat pemerintah seakan melakukan “pembiaran” terhadap aktifitas tersebut.
“Hasil rilis Balai POM ini pasti bisa dipertanggungjawabkan. Dalam melaksanakan kegiatan itu mereka bekerja secara objektif dan normatif, dan secara teknis mereka punya kompetensi dalam bidang itu,” ujar Wakil Ketua Komisi B tersebut.
Dalam proses tindak lanjut, kata Mucksin, Pemerintah Kota Gorontalo bisa bersandar pada aturan-aturan tentang kesehatan yang berlaku. Pemerintah dapat mengambil sebuah kebijakan maupun tindakan tegas sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
“Untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha yang tidak legal itu adalah tugas pemerintah. Sanksinya seperti apa? Harus sesuai dengan perintah undang-undang. Kalau perlu penyegelan dan itu dibenarkan oleh undang-undang, bisa dilakukan,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga