DPRD Minta Praktek Pungli di SMA 2 Gorontalo Dihentikan

Ilustrasi pungli by 60dtk.com

60DKT – Gorontalo : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meminta pihak SMA Negeri 2 Kota Gorontalo menghentikan Pungutan Liar (pungli) yang terjadi di sekolah tersebut.

Sekolah itu diketahui melakukan punggutan kepada orang tua siswa sebesar Rp 100.000 persiswa untuk digunakan membuat taman dan kebun. Pihak sekolah mengklaim hal itu merupakan bagian dari kegiatan ekstrakulikuler serta pungutan itu sudah merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa.

Bacaan Lainnya

Tetapi menurut DPRD, hal yang dilakukan oleh pihak SMA Negeri 2 Kota Gorontalo itu adalah cara yang salah. Dengan adanya program pendidikan gratis yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, maka pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan dengan alasan apapun.

“Terkait dengan program Pemerintah Provinsi yaitu pendidikan gratis, maka Tidak dibenarkan melakukan punggutan dengan alasan apapun juga, jadi itu tidak dibenarkan, oleh karenanya kami sudah meminta ke kepala sekolah untuk tidak melakukan hal serupa di kemudian hari” ungkap Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo Ulul Azmi Kadji, Kamis (27/9/2018)

Pihak DPRD sudah memanggil pihak SMA Negeri 2 Kota Gorontalo untuk meminta agar pungli tersebut tidak dilakukan lagi. Sementara menyangkut uang yang sudah dikumpul itu, tidak diminta untuk dikembalikan karena sudah digunakan untuk membuat kebun dan taman di lingkungan sekolah.(rds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan