60DTK, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeluarkan kebijakan untuk melarang warganya mudik lebaran tahun ini. Menjaga agar kebijakan itu benar-benar terimplementasi, sejumlah petugas keamanan dikerahkan untuk menjaga perbatasan.
Hanya saja kebijakan penutupan akses jalan antar provinsi ini, tidak sepenuhnya diberlakukan kepada seluruh warga Gorontalo. Mengingat ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di daerah seberang, sehingga mengharuskan mereka melintas perbatasan.
“ Ada beberapa ASN yang mereka domisilinya di Kabupaten Gorontalo Utara, setiap hari itu melakukan perjalanan dari Gorontalo ke Bolaang Mongondow Utara untuk kerja, dan kemudian dia pulang lagi ke Gorontalo, itu saya mau minta pak Gubernur segera mengambil kebijakan,” ungkap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail kepada awak media, Senin (26/4/2021).
Erwin menilai perbatasan antar provinsi yang ditutup, dengan tujuan agar tidak ada yang melakukan mudik adalah kebijakan yang tepat. Hanya saja ia meminta agar kebijakan itu tidak diberlakukan kepada mereka yang bekerja di Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Gorontalo.
Baca Juga: DPRD Provinsi Gorontalo Monitoring Pembangunan Tanggul Pantai di Taludaa
Lebih lanjut, jika ini bisa dibijaksanai maka sistem dan mekanismenya segera dibuat. Erwin menyarankan ASN yang masuk ke Gorontalo, diwajibkan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk dan name tag dimana ia bekerja.
“Kami berharap ini dapat meringankan ASN, karena mereka ini bukan Mudik melainkan mereka kerja. Mengambil contoh ada sedikit kelonggaran dengan cara menunjukkan KTP ataupun name tag dia kerja di mana,” tegasnya. (adv)