60DTK, Trenggalek: Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek mulai membahas penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Hal itu dilakukan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014.
Usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Pranoto menjelaskan bahwa akan ada perubahan pada Perda Nomor 14 Tahun 2019.
“Perda tersebut tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Jadi hanya membahas proses perubahan tarif. Kami tidak mengubah perda, hanya akan ada penyesuaian pada perbup yang akan diterbitkan,” ungkap Pranoto, Senin (4/01/2020).
Baca juga: Awal Tahun 2021, Bupati Trenggalek Sidak Kehadiran ASN
Ia menjelaskan, sesuai amanah dari Surat Edaran MK, pemerintah daerah (pemda) tidak boleh memungut tarif retribusi menara telekomunikasi.
“Intinya, pemda tidak boleh menarik keberadaan retribusi untuk dimasukkan ke dalam pendapatan daerah, jadi tidak ada pendapatan sepeser pun yang masuk ke daerah,” tegasnya.
“Pengendalian itu termasuk biaya operasional pengawasan dan pemeliharaan, karena menara telekomunikasi itu perlu dikendalikan dari sisi pemeliharaan dan operasional,” imbuhnya.
Baca juga: Tahun 2021, Pemprov Jatim Usung Tema “Jatim Bangkit”
Ia melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran MK, perhitungannya ada tiga item, yakni biaya transportasi, uang harian, dan ATK. Oleh karena itu, pengusaha menara telekomunikasi hanya menyediakan biaya untuk operasional tim teknis yang ada di lapangan, yakni pengawas.
“Tim teknis dalam hal ini adalah Dinas PUPR, Perizinan PTSL, dan PKPLH,” pungkasnya.
Pewarta: Hardi Rangga