60DTK-Trenggalek: Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat kerja dengan tim asistensi, dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pendirian SPBU PT. Perseroda Jwalita Energi Lestari, Rabu (15/04/2020).
“Tapi rapat kerja ini sempat diskors karena materinya banyak. Tidak mungkin kita selesaikan dalam waktu satu hari,” ujar Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin.
Baca juga: Sebagai Pengganti Baju Hazmat Tenaga Medis, Pemkab Trenggalek Sediakan Bilik APD
Adapun untuk modal dasar pendirian SPBU tersebut, Bupati Trenggalek mengusulkan untuk menuliskan sebesar Rp50 miliar. Sementara untuk Ranperda itu sendiri, ditargetkan selesai pada bulan Desember tahun 2020.
“Dalam hal ini Pemda Trenggalek mendirikan usaha daerah, dan Pansus II DPRD membikin legalitasnya,” tutup Alwi.
Pewarta: Hardi Rangga