60DTK, Gorontalo – PT Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax di sejumlah daerah, salah satunya Provinsi Gorontalo. Melalui kebijakan yang berlaku per 1 Oktober 2022 itu, harga BBM tersebut mengalami sedikit penurunan.
Di wilayah Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, harga pertamax kini menjadi Rp14.200/liter, turun Rp650 dari harga sebelumnya yakni Rp14.850/liter.
Sementara itu, untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) turun jadi Rp13.900 dari sebelumnya Rp14.500/liter. Artinya, terjadi penurunan harga senilai Rp600.
“PT Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar, yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” bunyi keterangan Pertamina dikutip dari finance.detik.com, Minggu (2/10/2022).
Berikut rincian harga pertamax di beberapa daerah yang mengalami penyesuaian.
Provinsi Bali: Rp13.900
Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp13.900
Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp13.900
Provinsi Kalimantan Selatan: Rp14.200
Provinsi Kalimantan Timur: Rp14.200
Provinsi Kalimantan Utara: Rp14.200
Provinsi Sulawesi Utara: Rp14.200
Provinsi Gorontalo: Rp14.200
Provinsi Sulawesi Tengah: Rp14.200
Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp14.200
Provinsi Sulawesi Selatan: Rp14.200
Provinsi Sulawesi Barat: Rp14.200