60DTK.COM – Polresta Gorontalo Kota mulai melakukan pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan oknum Polisi dan pengrusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.
Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad mengatakan sebanyak empat orang terlapor dari Satpol PP Kota Gorontalo telah dimintai keterangan.
“Dugaan pengeroyokan ini sudah dilakukan proses hukum sudah dilaporkan oleh pihak korban dan sudah sementara berproses di Polresta, dan kami menghargai itu,” ujar Ardi, Selasa (8/7/2025).
Ardi menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan sejumlah orang yang diduga oknum Polisi atas pengrusakan Kantor Satpol PP ke Polresta Gorontalo Kota.
Lebih lanjut kata Ardi, sebelum dua kejadian tersebut, Satpol PP Kota Gorontalo melakukan tugas menertibkan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman keras.
“Adapun tindakan pengrusakan terhadap fasilitas negara yang diduga dilakukan sekelompok oknum Polisi, itu tidak dibenarkan. Dan kami sudah melaporkan itu ke Polresta,” imbuh Ardi. (adv)