60DTK, Gorontalo – Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi jenis Pertamax di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami kenaikan.
Terhitung mulai hari ini, harga BBM ini dari Rp9.000 – Rp9.400 per liter naik menjadi Rp12.500 – Rp13.000.
Alasan Pertamina menaikkan jenis BBM ini untuk menjaga stabilitas keuangan PT. Pertamina. Karena harga minyak dunia terus mengalami lonjakan selama beberapa waktu terakhir.
Sejalan dengan kebijakan Pertamina ini, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Nasir Majid meminta warga yang tergolong mampu untuk tidak beralih ke BBM yang di subsidi pemerintah yakni Pertalite.
“Kalau merasa mampu, jangan beli yang subsidi,” pinta Nasir Majid.
Nasir menilai, dulu Pertamina pernah mengeluarkan aturan agar warga yang tergolong mampu tidak membeli Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi.
Namun aturan itu menurut Nasir tidak efektif. Karena tidak ada pihak yang bisa mengontrol secara terus menerus.
“Orang datang tidak mungkin setor KTP untuk masuk DTKS atau tidak. Tidak sama dengan bantuan pertanian yang penerimanya sudah di data terlebih dahulu. Kalau BBM kan siapa saja boleh datang,” jelas Nasir Majid.
Terlepas dari kondisi ini lanjut Nasir, pihaknya akan terus melakukan pemantauan kondisi yang terjadi pasca adanya kebijakan kenaikan BBM jenis Pertamax ini.
“Kebijakan ini dari pertamina, kita hanya bisa mengawasi,” tukas Nasir Majid. (and)