60DTK – KABGOR : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo baru saja menggelar reka ulang kasus penganiayaan terhadap korban, Reykel Hanafi, warga Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo (Kabgor), yang meninggal pada tanggal 13 Agustus 2019 lalu.
Dalam reka ulang ini, tujuh tersangka yang sebelumnya sudah diamankan oleh Polres Gorontalo, memperagakan 41 adegan. Hasilnya, diketahui penganiayaan tersebut bermula saat tersangka, RA memberitahu teman – temannya melalui sambungan telepon bahwa adiknya tengah dikeroyok tidak jauh dari Puskesmas Mongolato, Desa Mongolato. Menanggapi informasi itu, sebanyak delapan orang temannya pun langsung menuju ke lokasi yang sudah disebutkan, dengan menggunakan tiga buah sepeda motor.
Baca : 5 Terduga Pelaku Pembunuhan Di Mongolato Sudah Diringkus
Sesampainya di lokasi, tanpa basa – basi mereka pun langsung menyerang sekelompok orang yang sedang berkumpul, di mana salah satunya adalah Reykel Hanafi yang sedang duduk di atas motor sambil bermain gawai. Dalam penyerangan tiba – tiba itu, para tersangka membacok Reykel sebanyak lima kali.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Kukuh Islami menjelaskan, tujuan reka ulang ini tidak lain adalah untuk mengetahui peran masing – masing tersangka hingga membuat Reykel meninggal dunia.
Baca : Takut Ditindak Tegas, Pelaku Pembunuhan Di Mongolato Menyerahkan Diri
“Untuk menjatuhkan pasal, kita bisa menggunakan dua versi, yakni versi tersangka dan versi saksi. Tapi karena saat kejadian para saksi sudah pada lari, jadi yang bisa menerangkan ini secara detail hanya para tersangka, meski juga tetap harus diperkuat oleh saksi – saksi lainnya,” jelas Kukuh Islami usai reka ulang di Halaman Polres Gorontalo, Kamis (19/09).
Ia menambahkan, usai reka ulang ini, pihaknya akan segera menyelesaikan penyidikan tahap satu dan akan langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, untuk tujuh tersangka yang sudah diamankan dan melakukan reka ulang, enam di antaranya akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dan satu orang lainnya dengan UU Darurat.
Baca : Tersangka Pembunuhan Di Mongolato Terancam Hukuman Mati
Lebih jauh, mengingat baru tujuh tersangka yang telah diamankan, Kukuh Islami menegaskan jika pihaknya masih akan terus berupaya mengamankan satu tersangka yang belum ditemukan hingga saat ini.
“Sudah kita terbitkan Daftar pencarian Orang (DPO), kita juga masih terus berkoordinasi dengan Polda – Polda di daerah tetangga,” pungkasnya. (Andi/60dtk)
.