Idah Syahidah Hadiri Kegiatan Pemberian LDP kepada Korban Napza

Idah Syahidah Hadiri Kegiatan Pemberian LDP kepada Korban Napza
Idah Syahidah menghadiri Pemberian Layanan Dukungan Psikososial (LDP) kepada Korban Penyalahgunaan Napza di Rumah Makan Marley, Selasa (10/8/2021). Foto: Rival.

60DTK, Gorontalo – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo Idah Syahidah menghadiri kegiatan Pemberian Layanan Dukungan Psikologi (LDP) kepada Korban Korban Penyalahgunaan Napza di Rumah Makan Marley, Selasa (10/8/2021).

Pada kesempatan itu, Idah mengajak masyarakat Gorontalo untuk mencegah bahaya penyalahgunaan narkoba demi untuk diri sendiri dan menyelamatkan anak bangsa.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang diselenggarakan tiap tahun sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2021 ini, bertujuan untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

Idah Syahidah Hadiri Kegiatan Pemberian LDP kepada Korban Napza
Idah Syahidah menghadiri Pemberian Layanan Dukungan Psikososial (LDP) kepada Korban Penyalahgunaan Napza di Rumah Makan Marley, Selasa (10/8/2021). Foto: Rival.

“Masyarakat harus terus diingatkan bahwa bahaya narkoba sudah ada jauh sebelum virus corona ini muncul. Penyalahgunaan narkoba, kasus narkoba bertambah, ditambah lagi pandemi Covid-19 yang sudah memasuki tahun kedua ini,” ujar Idah.

Ia juga mengingatkan faktor – faktor permasalahan terkait kejahatan narkoba yang tidak pandang bulu, pengguna naik dari tahun ke tahun, mayoritas penghuni penjara dihuni oleh terpidana narkoba, tempat rehabilitasi yang jumlahnya terbatas, dan masyarakat yang masih salah kaprah dalam membedakan pengguna dan pengedar narkoba.

Ia pun meminta agar penanggung jawab fungsi penegakan hukum dan pengemban fungsi rehabilitasi narkoba mengambil langkah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing baik di kementrian maupun non Kementrian.

“Saya harap dengan tujuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu penegakan hukum yang mengintegrasikan upaya hukum dan upaya kesehatan penyalahgunaan agar tetap mendapatkan hukuman sekaligus penyembuhan yaitu hukuman rehabilitasi,” tukas Idah. (ksm)

Pos terkait