Ingat! Persyaratan Penerima Bantuan Sosial Masyarakat Miskin Tidak Boleh Merokok

Ilustrasi by Sila/60dtk.com

60DTK – GORONTALO  : Sebagai masyarakat miskin (kurang mampu) tentu tidak terlepas dari pengawasan pemerintah daerah. Berbagai bantuan sosial pun diberikan kepada masyarakat yang memiliki ekonomi lamah.

Namun, sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah melalui Bapeda Provinsi Gorontalo menekankan salah satu persyaratan yang harus dipatuhi oleh penerima Bantuan Sosial (Bansos) di berbagai daerah Provinsi Gorontalo adalah keluarga bebas rokok, Rabu (17/07/2019).

Bacaan Lainnya

Salah satu persyaratan bagi penerima bantuan ialah dilarang merokok. Hal ini tentu bukanlah hal yang mustahil, sebab salah satu faktor penyumbang kemiskinan berdasarkan presentasi Data BPS adalah merokok.

Oleh karena itu, Kasubid Kesra Bapeda Provinsi Gorontalo, Alki R. Naway, menuturkan larangan tersebut sesuai dengan arahan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

“Bantuan sosial ini berupa bantuan pangan non tunai seperti pembangunan Mahyani kepada masyarakat miskin. Nah, salah satu persyaratan penerimaan bantuan tersebut adalah tidak merokok,” Kata Alki saat di temui di kantor Bapeda Provinsi Gorontalo.

Ia juga menjelaskan, jika di dapati penerima bantuan lagi mengkonsumsi rokok, maka pihak yang terkait yang memberikan bantuan tersebut akan mengevaluasi kembali atau bisa saja membatalkan pemberian bantuan tersebut.

“Ketika ia di dapati merokok, berarti dia tidak bisa lagi menerima bantuan, kecuali dia berhenti merokok,” Lanjutnya.

Menurutnya lagi, pihak pemerintah selalu berusaha memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terutama mengangkat masyarakat dari lingkungan kemiskinan.

“Selaku pemerintah jelas selalu mengupayakan solusi bagi masyarakat agar terhindar dari kemiskinan, akan tetapi melihat hasil rilis BPS kemarin konsumsi rokok semakin meningkat dan tidak bisa lagi dibatasi,” tandasnya.

Penulis: Efendi

Editor: Zul

Pos terkait