60DTK – Gorontalo : Maraknya pengumpulan sumbangan masyarakat di Gorontalo disikapi serius oleh pemerintah daerah. Dinas Sosial Provinsi bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Kota dan Satpol PP, melakukan penertiban pengumpulan sumbangan yang begitu marah di Gorontalo ini.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Risjon Sunge, Rabu (16/5/2018) menjelaskan, Setiap pengumpulan dana yang diorganisir oleh pihak tertentu, harus sepengetahuan Dinas Sosial. Untuk melakukan pengumpulan dana masyarakat, maka harus mendapatkan ijin dari Dinas Sosial.
Pengumpulan sumbangan ini harus sepengetahuan Dinas Sosial karena sering kali hanya menjadi modus dari pihak tertentu. Berkedok sumbangan panti asuhan ataupun masjid, tetapi kenyataannya hanya digunakan oleh oknum tertentu untuk meraih keuntungan.(rds)