60DTK, Gorontalo Utara – Masyarakat Gorontalo Utara yang ingin mendapatkan bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya dari Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan kini tidak perlu repot-repot menyiapkan banyak hal.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Nilawaty Ismail, di mana syarat utama yang harus dipenuhi oleh masyarakat hanyalah status yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) masing-masing.
“Di bidang kami itu, kami lebih fokus kepada masyarakat yang bergerak di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau pedagang atau penjual ikan dengan KTP yang harus berstatus pedagang ataupun wiraswasta,” jelas Nilawaty, Selasa (22/02/2022).
Selain itu, para masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan juga harus memiliki bangunan sendiri dalam menjalankan usaha yang digeluti, sehingga pihak dinas tinggal melakukan upaya untuk mendorong usaha mereka menjadi semakin berkembang.
“Jadi sudah ada bangunannya dan bukan membangun baru lagi, berikut, mereka sudah memiliki tanah dan yang bersertifikat, memiliki izin usaha, usaha berproduksi terus menerus, dan terkahir kelompok pengolah ikan yang sudah beroperasi, bukan secara mendadak ataupun yang baru saja dibentuk,” jelasnya.
Jika beberapa persyaratan tersebut bisa dipenuhi, sudah pasti pihak dinas akan memberikan bantuan yang diminta.
“Kalau beberapa persyaratan yang kami berikan tidak dapat dipenuhi oleh mereka, otomatis tidak akan diberikan bantuan,” tegasnya. (adv)
Pewarta: Usman Dai