Ini 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Foto korban Tragedi Kanjuruhan Malang yang meninggal dunia. (Foto: Kumparan.com)

60DTK, Gorontalo – Setelah melalui proses penyelidikan beberapa waktu terakhir, Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Hal itu disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022). Adapun enam tersangka tersebut di antaranya berinisial AHL (Dirut Liga Indonesia Baru), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA (Kasatsamapta Polres).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” ujar Kapolri dalam jumpa pers.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan, yakni proses pidana dan proses pemeriksaan kode etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Sejauh ini ada sebanyak 31 personel yang telah diperiksa untuk mengusut tragedi ini.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakkan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi yang meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

Pos terkait