60DTK, Jakarta – Langkah investasi yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, Direktorat Monitoring KPK sudah melakukan pemantauan terhadap proses investasi dari perusahaan telekomunikasi kepada raksasa aplikasi itu.
“Ya, mereka kan Tim Monitoring KPK, proaktif juga kalau melihat hal yang sedang muncul dalam pemberitaan di masyarakat,” ujar Karyoto saat berada di Gedung KPK, Selasa (29/11/2022).
Ia menerangkan, proses pemantauan atau monitoring ini bertujuan untuk melakukan pencegahan korupsi dalam proses investasi ini. Jika ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana dalam investasi senilai triliunan itu, maka akan langsung dilakukan gelar perkara.
“Ya, kalau monitoring itu punya tugas untuk pencegahan ke depan, untuk dia ditelisik ada pidananya langsung Deputi Pencegahan minta ke pimpinan, ekspos, kami (Kedeputian penindakan) dihadirkan. Jadi potong prosedur harusnya misalnya lapor dari PLPN, ini langsung dari pencegahan.” jelasnya.
“Karena pencegahan dari monitoring itulah punya daya cari terhadap tindak-tindak pidana yang terjadi di masyarakat,” papar Karyoto.
Melalui catatan di lapangan pun terungkap bahwa alur penanganan perkara di KPK bermula dari pengaduan masyarakat. Setelah itu KPK akan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan atau pulbaket, kemudian mereka akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu memiliki indikasi pidana atau tidak.
Seperti diketahui, Telkomsel memiliki saham GOTO senilai US$ 450 juta atau setara dengan Rp6,4 triliun pada November 2020. Nilai investasi itu setara dengan 23,7 miliar saham GOTO.
Selain itu, investasi yang dilakukan PT Telkomsel ke PT GoTo ini pernah jadi sorotan DPR. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian di perusahaan pelat merah tersebut.