60DTK – Ekonomi : Empat seri uang rupiah kertas akan segera ditarik oleh pihak Bank Indonesia (BI) dari peredaran. BI mengimbau seluruh masyarakat agar segera menukarkan uang mereka tersebut sebeum tanggal 31 Desember 2018.
Keempat uang yang akan ditarik dari peredaran yakni, pecahan uang kertas Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 bergambar Cut Nyak Dien, Rp 20.000 TE 1998 bergambar Ki Hadjar Dewantara, Rp 50.000 TE 1999 bergambar W.R. Supratman, dan Rp 100.000 TE 1999 Bergambar Soekarno-Hatta yang berbahan polimer.
Kebijakan menarik keempat uang kertas tersebut merupakan keputusan Pihak BI yang telah ada berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008, dan telah menggantikan jenis uang kertas itu dengan penggantinya yang baru. Yang saat ini mungkin telah beredar di masyarakat.
Pihak BI sendiri masih memberi kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk segera mungkin menukarkan keempat jenis uang yang tak berlaku di awal tahun 2019 nanti. Batas penukaran pada tanggal 30 Desember 2018, dan setelah lewat tenggang waktu yang di tentukan, masyarakat tidak bisa memakainya untuk berbelanja dan membeli kebutuhan sehari-hari. Berikut foto uang yang tidak akan berlaku lagi di awal tahu 2019 :
Uang 10 Ribu TE 1998
Uang 20 Ribu TE 1998
Uang 50 ribu TE 1999
Uang 100 Ribu TE 1999
Berdasarkan Informasi dari Peraturan BI sendiri di sebutkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2008 uang kertas yang disebutkan diatas telah di cabut dari peredaran, dan pada 30 Desember 2018 batas penukaran kepada pihak BI. Dan tepat pada 31 Desember 2018 uang kertas itu tak akan berlaku lagi, serta masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang di sebutkan diatas.
Penukaran uang kertas tersebut bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Kantor Perwakilan BI, dan juga bisa melalui Kas Keliling BI.(zm).