60DTK – Gorontalo : Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Gorontalo mengajak Warga Internet atau Netizen untuk mengawasi aktivitas Media Sosial dari para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ajakan ini terkait pelaksanaan Pemilu 2019. Dimana ada larangan bagi ASN untuk tidak terlibat pada setiap status medsos dari para calon legislatife (Caleg).
Menurut Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Lismawi Ibrahim, dalam PKPU ASN dilarang terlibat dalam setiap aktivitas Medsos Caleg, baik itu berkomentar maupun sekedar menyukai.
Terkait ajakan kepada Netizen untuk turut mengawasi, karena SDM pengawas pemilu yang terbatas. Sehingga diperlukan partisipasi dari semua pihak.
“Kita itu SDMnya terbatas. Kita tdk mampu memantau seluruh medsos dari ASN, sehingga kami mengajak warga untuk turut mengawasi. Apabila ada ASN yang berkomentar dan menyukai status caleg, bisa dilaporkan ke Bawaslu” kata Lismawi Ibrahim, Minggu (2/12/2018)
Baca Juga : Sering Menanggapi Postingan Peserta Pemilu Di Medsos, ASN Akan Kena Sanksi.
Ia menegaskan, walaupun status medsos caleg tersebut bukan berkaitan dengan politik, ASN tetap dilarang untuk terlibat didalamnya.
Dari sekian banyak Media Sosial, Bawaslu memfokuskan pengawasan pada Facebook.(rds)