Jurnalis Kampus HUMANIKA IAIN Gorontalo, Jadi Korban Pemukulan Masyarakat Sipil

Ilustrasi by Sila/60dtk.com

60DTK – GORONTALO : Kasus pemukulan kembali terjadi pada seorang jurnalis kampus, kali ini kasus pemukulan dilakukan oleh salah seorang masyarakat sipil yang ditujukan kepada Jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Humanika IAIN Gorontalo, Faisal Saidi, yang juga sebagai reporter HUMANIKA.

Peristiwa pemukulan itu terjadi saat korban tengah bersama teman-temannya LPM Humanika dan UKM lainnya, pada saat menyampaikan sosialisasi  ke mahasiswa baru di kegiatan Pra-Pengenalan Budaya Akademik Kampus (Pra-PBAK) yang dilaksanakan di Kampus Dua IAIN Gorontalo, Limboto, pada Selasa, (20/08/2019).

Bacaan Lainnya

Dalam sosialisasi itu, pers mahasiswa Humanika menyatakan sikap untuk menolak berbagai bentuk pungli di kegiatan PBAK. Faisal Saidi (Korban) juga menyampaikan sikap menolak pungli di PBAK IAIN kepada mahasiswa baru.

Berselang sejam setelahnya, anggota LPM HUMANIKA berkumpul untuk melakukan rapat redaksi untuk meliput isu pungli di PBAK IAIN Gorontalo.

Saat sementara rapat berlangsung, korban pun berencana untuk meranjak mewawancarai Wakil Rektor III dan Komite Pengarah (steering comite) PBAK.

Namun sebelum beranjak, tepatnya pada pukul 16.40 WITA, datanglah si Pelaku (IH), yang diduga terlibat dengan proyek dugaan pungli PBAK yang sementara diliput LPM Humanika.

Kronologi Peristiwa

IH mendatang korban karena tak senang melihat sikap dari pada pers mahasiswa Humanika, IH kemudian memanggil si Korban. berjarak sekitar lima meter dari tempat rapat, korban dan pelaku langsung terlibat pada pembicaraan yang serius yang isinya terkait persoalan sikap pers mahasiswa menolak pungli di PBAK.

Naasnya, pembicaraan yang tak berlangsung lama tersebut, si pelaku kemudian mendaratkan pukulan dengan tangan kanannya dengan keras di bagian belakang telinga kiri Faisal (Korban).

Usai melakukan aksi yang tak terpuji itu, pelaku pun pergi begitu saja dari tempat kejadian. Setelah aksi pemukulan itu terjadi, keadaan di sekitar tempat rapat yang berdekatan dengan lokasi kegiatan Pra-PBAK, menjadi kisruh.

Menjaga agar tidak terjadi lagi insiden, Korban langsung diamankan oleh temannya untuk menjauh dari tempat kejadian.

Setelah kejadian itu, beberapa anggota Humanika yang lainnya terjebak di lokasi sampai pukul 18.30 WITA, dengan perasaan was-was karena merasa dipantau oleh beberapa orang yang tak dikenal.

Namun menurut pengakuan Faisal (Korban), sebelumnya pada Senin 19 Agustus 2019 sekitar pukul 12.00 WITA, Ia didatangi oleh si pelaku dan mengancam korban agar tidak meliput isu pungli PBAK.

Menanggapi kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo menyatakan sikap mengutuk pemukulan terhadap Faisal Saidi, dan intimidasi kepada jurnalis Humanika.

“Kami AJI Kota Gorontalo, mengutuk kejadian ini. Karena cara-cara kekerasan seperti ini akan menghambat kemerdekaan pers,” ujar Andri Arnold, Ketua AJI Kota Gorontalo.

Adapun beberapa poin pernyataan sikap dari AJI Kota Gorontalo:

  1. Mengecam tindakan oleh pelaku kekerasan terhadap jurnalis Humanika, Faisal Saidi.
  2. Kejadian ini adalah bentuk pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999 terutama yang tercantum pada pasal 18 ayat 1, bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
  3. Mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang meliput atau karena pemberitaan. (rls)

Pos terkait