Kades Pilobuhuta Divonis 3 Bulan Penjara Dengan Masa Percobaan 6 Bulan

Suasana sidang tindak pidana ringan terhadap Kades Pilobuhuta, Hamzah Meluko, yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Limboto, Jumat (3/09/2021). (Foto: Istimewa)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Kepala Desa Pilobuhuta, Hamzah Meluko divonis tiga bulan hukuman penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Jumat (3/09/2021). Hal ini tertuang dalam surat putusan nomor 6/Pid.C/PN LBO/2021.

Hukuman tersebut dijatuhkan usai Hamzah Meluko terbukti dan mengakui perbuatannya, yakni menampar salah satu warganya atas nama Ningsih Ismail, yang terjadi dan dilaporkan kepada aparat kepolisian beberapa bulan lalu.

Bacaan Lainnya
Suasana sidang tindak pidana ringan terhadap Kades Pilobuhuta, Hamzah Meluko, yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Limboto, Jumat (3/09/2021). (Foto: Istimewa)

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Menjatuhkan pidana terdakwa harus sarat hukum, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Majelis Hakim, Daimon D. Siahaya saat membacakan surat putusan.

Daimon menambahkan, pidana penjara selama tiga bulan tersebut tidak perlu dijalankan oleh Hamzah Meluko, kecuali di kemudian hari ada putusan lain dari hakim yang menyatakan bahwa Ia melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan.

Menanggapi putusan tersebut, Adam Nani selaku penasehat hukum (PH) Hamzah Meluko mengaku sangat menghargai keputusan majelis hakim PN Limboto. Pihaknya juga sudah tidak akan melakukan upaya hukum lainnya dalam perkara tersebut.

Ia juga melihat bahwa penjatuhan hukuman oleh majelis hakim terhadap kliennya sudah sangat bijaksana dan sesuai dengan apa yang dilakukan olehnya.

“Kepala desa (kliennya) juga sudah menerima putusan tersebut,” aku Adam. (and)

Pos terkait