60DTK, Kabupaten Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memusnahkan barang bukti 25 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap karena sudah mendapat putusan di tingkat pengadilan (inkracht) selang tahun 2023, Rabu (5/07/2023).
Sejumlah barang bukti tersebut terdiri dari 25 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus, tiga saset narkotika jenis sabu, alat isap, korek gas, 10 lembar pakaian, jaket dan celana, dua buah senjata rakitan, lima buah senjata tajam dengan berbagi jenis, serta beberapa barang lainnya.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Amar putusan dari Pengadilan Negeri itu intinya adalah untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Mohamad Iqbal.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah momentum yang luar biasa, karena setiap tahun kinerja kita dievaluasi oleh pimpinan pusat. Dalam setahun itu tidak boleh ada barang bukti yang berulang tahun (tidak dimusnahkan lebih dari satu tahun). Bagitu perkara tertentu diputuskan, barang bukti harus segera dimusnahkan,” tambahnya.
Iqbal membeberkan bahwa barang bukti yang ada merupakan hasil sitaan dari perkara yang mereka tangani, antara lain kasus pembunuhan, penganiayaan, narkotika, pelecehan seksual, perlindungan anak, dan lain-lain.
“Sebagian besar atau sekitar 75 persen perkara yang kami sidangkan sumbernya dari kepolisian, dalam hal ini Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo. Sementara 25 persen lainnya dari Balai POM,” ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan kali ini tidak ada yang tertinggal, disimpan, ditukar, apalagi diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada pihak-pihak tertentu.
“Barang bukti yang kita terima dari penyidik, kepolisian, semuanya kita musnahkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) yang turut hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
“Semoga kerja sama kita ke depan dalam meminimalisasi terjadinya tindak pidana di Kabupaten Gorontalo selalu berjalan baik,” pungkasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga