Kejati : Gubernur Gorontalo Tidak Terlibat Kasus Pengadaan Tanah GORR

60DTK – Hukum : Kejaksaan Tinggi Gorontalo menilai Gubernur Gorontalo bukan orang yang bertanggung jawab pada pembebasan lahan GORR. Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Dewilmar ketika dicecar wartawan tentang posisi gubernur sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam hal pembebasan lahan GORR.

Firdaus menegaskan, pihaknya tidak melihat gubernur sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus GORR. Bahkan Firdaus yang kini sudah dilantik sebagai Kajati Sulsel itu malah meminta kepada wartawan apabila wartawan memiliki bukti keterlibatan gubernur.

Bacaan Lainnya

“Kalau teman-teman melihat itu adalah Gubernur, kirim buktinya ke saya, saya melihat tidak gubernur, kan yang bertanggungjawab adalah panitia pengadaan tanah,” ujar Kejati menanggapi pertanyaan dari wartawan, Kamis (27/6/2019)

BACA JUGA : Penetapan Tersangka Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara Dari Lembaga Pendidikan, Keliru

Menurut Kajati, yang bertanggung jawab pada pembebasan lahan GORR adalah Panita Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Kanwil BPN Gorontalo.

“Kalau ada pandangan yang menyatakan Gubernur yang bertanggungjawab, bawa buktinya kesini, jadi yang membuat pengadaan tanah itu adalah Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, jadi panitia pengadaan tanah itu yang membuat adalah kanwil”

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan empat tersangka dalam kasus GORR, yaitu, G.TW, A.W.B, F.S, Ibr.(rds)

Pos terkait