Kelas BPJS Akan Dihapus, Ini Tanggapan Dekot Gorontalo

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming. (Foto: dok. 60dtk/Humas)

60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Pusat berencana menghapus pembagian kelas BPJS kesehatan mulai dari kelas I, 2, dan 3, menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

Ada beberapa alasan pemerintah menghapus kelas BPJS ini. Dua di antaranya, pemerintah ingin arus kas dana jaminan sosial BPJS kesehatan tetap positif dan layanan BPJS kesehatan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.

Bacaan Lainnya

Kabarnya, kebijakan baru ini akan mulai diterapkan alias dilakukan uji coba secara bertahap mulai bulan Juli 2022, dan paling lambat Januari 2023. Pemerintah bersama pihak terkait juga saat ini masih mengkaji terkait besaran tarif iuran BPJS ke depan.

Berkaitan dengan wacana tersebut, Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming menyampaikan pendapatnya. Ia mengaku sangat mendukung hal itu jika nantinya bisa menguntungkan masyarakat.

“Bagi saya kalau itu memang bisa meringankan beban masyarakat, saya setuju,” aku Darmawan saat diwawancarai sejumlah awak media, Senin (20/06/2022).

Akan tetapi, kata Darmawan, jika penghapusan kelas BPJS kesehatan tersebut justru bisa membuat masyarakat sulit dalam mendapatkan pelayanan atau pembayaran iuran, Ia secara terang-terangan menolak kebijakan itu.

“Tapi nanti kita lihat karena ini baru rencana. Tapi kalau ini bisa menguntungkan masyarakat, kenapa tidak dilakukan. Sebaliknya, kalau merugikan masyarakat, saya orang pertama tidak setuju soal ini,” pungkas Wakil Ketua Komisi A tersebut. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait