Kemendagri akan Fasilitasi Penyelesaian Batas Daerah

Kemendagri akan Fasilitasi Penyelesaian Batas Daerah
Gedung Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Foto: Dok. Kemendagri.

60DTK, Gorontalo – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memfasilitasi pemerintah daerah dalam menyelesaikan batas daerah. Hal itu terungkap usai Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahium mengikuti Rapat Koordinasi dengan Kemendagri, Jumat (30/4/2021).

“Kemendagri akan memfasilitasi pemerintah daerah dalam menyelesaikan batas daerah agar tidak menghambat investasi, serta adanya kepastian hukum yang berdampak pada terbukanya lapangan kerja untuk menghadapi bonus demografi,” ungkap Idris.

Bacaan Lainnya
Kemendagri akan Fasilitasi Penyelesaian Batas Daerah
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penegasan Batas Daerah secara virtual di rumah jabatannya, Jumat (30/4/2021). Foto: Gusti.

Data kemendagri mengungkap masih ada 311 segmen batas daerah yang statusnya belum diselesaikan dari total 979 segmen batas daerah. Rinciannya, 27 segmen antar provinsi dan 284 segmen antar kabupaten/kota.

Sedangkan segmen batas daerah yang telah diselesaikan sebanyak 668 segmen, dengan rincian 138 segmen antar provinsi dan 530 segmen antar kabupaten/kota.

Atas dasar fasilitas tersebut lanjut Idris, diharapkan penyelesaian segmen batas daerah dapat segera diselesaikan maksimal lima bulan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. PP ini mengamanatkan penyelesaian tata ruang sebagai salah satu hambatan untuk kemudahan berusaha di daerah.

“Daerah diberi waktu lima bulan untuk menyelesaikan batas daerah. Jika tidak menemui kesepakatan akan diserahkan ke Kemendagri dan selanjutnya Mendagri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah paling lama satu bulan,” tukas Idris. (adv)

Sumber: gorontaloprov.go.id

Pos terkait