60DTK, Kabupaten Gorontalo – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dipastikan cair mulai pekan depan, tepatnya 10 hari jelang berakhirnya Ramadhan 1442 Hijriah.
Hal ini diungkapkan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, usai melaksanakan rapat tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo pada beberapa waktu lalu, terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Jumat (30/04/2021).
“THR insyaallah mulai minggu depan kita bayar,” beber Nelson di Kantor Bupati Gorontalo.
Nelson menambahkan, pembayaran THR kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah seharusnya dipercepat, dan hal itu telah diatur juga oleh pemerintah pusat.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan (Kaban) Roswati Lasimpala mengatakan, proses pembayaran THR untuk ASN sementara dilakukan. Berkas-berkas yang dibutuhkan saat ini sementara disiapkan.
Baca Juga: Menanti Keputusan Pemkab Gorontalo Soal Pasar Senggol
“Jadi Insya Allah THR ini segera cair, karena aturannya sudah ada. Penerima adalah mereka PNS dan PPPK,” jelasnya.
Disinggung mengenai sistem pembayaran THR sendiri, Roswati mengatakan bisa saja akan berlangsung secara bertahap. Akan tetapi, semua akan tergantung pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) masing-masing.
“Kalau cepat ditagih, pasti akan cepat dibayar,” tandasnya. (adv)