60DTK, Gorontalo – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Penelitan dan Pengembangan mewajibkan pemerintah provinvsi, kabupaten dan kota melaporkan setiap inovasi daerahnya.
“Pelaporan dilakukan secara elektronik, tidak harus melaporkan secara fisik. Sehingga dapat diakses oleh seluruh daerah, dan perkembangannya pun bisa diikuti,” ujar Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni.
Meski demikian kata Fatoni, inovasi bukanlah sebuah tujuan tetapi merupakan metode atau cara menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. Inovasi yang dilakukan oleh daerah tentu akan mendongkrak dan bisa mengangkat inovasi di tingkat global.
“Pekerjaan yang rutin rutin saja, berfikir sempit, tidak bekerja sama itu berubah menjadi bekerja dengan cara cara yang efektif, efisien, lebih inovatif tidak tersekat-sekat lagi,” sambung Fatoni dalam Webinar Best Pratice Inovasi Daerah Dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021 secara virtual, Rabu (4/8/2021).
Pada kesempatan itu Fatoni juga mengigatkan pemerintah daerah yang belum melaporkan inovasi daerahnya. Batas waktu pengumpulan data kata dia akan diperpanjang hingga 17 September mendatang.
Sementara itu usai mengikuti webinar, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba meminta seluruh OPD seriusi pendataan dan pengusulan inovasi daerah.
Darda menilai Pemerintah Provinsi Gorontalo bukan tidak berinovasi, tetapi kurang melaporkannya dengan baik lwat system yang ada.
“Kita masih punya waktu karena pengumpulan data inovasi daerah diperpanjang hingga September nanti,” ungkap Darda.
Dari data penilaian Inovasi daerah melalui indeks Inovasi Daerah pada tahun 2020 telah melahirkan 17.779 inovasi yang terdiri dari 2338 kategori tata kelola pemerintahan, 10.783 inovasi pelayanan publik dan 4658 inovasi lainnya yang tersebar di 34 Provinsi, 360 kabupaten dan 90 kota.
Jumlah inovasi tersebut naik secara signifikan dari tahun 2019 di mana hanya 27 provinsi, 177 kabupaten dan 58 kota yang melaporkan inovasinya. (ksm)