Hendak Melarikan Diri, Pelaku Pencurian Iphone Ini Berhasil Ditangkap Polres Gorut

Anggota Tim Piranha Polres Gorontalo Utara bersama Tim Butota dari Polres Boalemo, saat berhasil membekuk pelaku pencurian telepon genggam IPhone 11 Pro Max di wilayah Kabupaten Boalemo, Rabu (4/08/2021). (Foto: Istimewa)

60DTK, Gorontalo Utara – Tim Piranha Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara berhasil menangkap pelaku pencurian telepon genggam merek Iphone 11 Promax. Pencuri berinisial SC (23) tersebut diringkus di Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Rabu (4/08/2021).

SC merupakan warga asal Desa Wuran 2, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara ini berhasil dibekuk oleh Tim Piranha yang dipimpin oleh Aipda Dedi Hunow dan bekerja sama dengan Tim Butota dari Polres Boalemo, Bripka Upik.

Bacaan Lainnya
Anggota Tim Piranha Polres Gorontalo Utara bersama Tim Butota dari Polres Boalemo, saat berhasil membekuk pelaku pencurian telepon genggam IPhone 11 Pro Max di wilayah Kabupaten Boalemo, Rabu (4/08/2021). (Foto: Istimewa)

Penangkapan bermula dari laporan Zurkarnain Tuna, salah satu warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara, bahwa telepon genggam merek IPhone Pro Max miliknya hilang pada saat dirinya sedang mencuci mobil.

Pada saat mencuci mobil itu, korban meletakkan telepon genggamnya di meja kasir rumah makan miliknya yang tidak jauh dari tempat pencucian mobil. Selesai mencuci mobil, Zurkarnain bergegas kembali ke meja kasir untuk mengambil telepon genggam itu.

Nahas, telepon genggam itu ternyata sudah hilang. Zulkarnain pun panik bertanya kepada seluruh karyawan di rumah makan, namun tidak satu pun yang mengaku melihat IPhone miliknya.

Setelah ditelusuri, Zulkarnain mencurigai SC yang sempat singgah makan di rumah makan miliknya. Ia pun bergegas mengejar SC menggunakan mobil truk hingga akhirnya SC bisa Ia cegat di wilayah Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Akan tetapi, saat itu SC mengelak dan mengaku bahwa dirinya tidak mengambil IPhone milik Zurkarnain dan kembali bergegas pergi menuju ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Akhirnya Zulkarnain memutuskan untuk melapor ke Polres Gorontalo Utara. Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan tersebut, Tim Piranha segera melakukan penyelidikan. Alhasil, Tim Piranha mengetahui  bahwa IPhone milik Zulkarnain ini berada pada SC.

Tim Piranha pun segera menghubungi Reskrim Polres Boalemo guna melakukan pencegahan terhadap pelaku. akhirnya, SC ditangkap di Jl. Trans Sulawesi, Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dan diamankan di Polres Boalemo.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma melalui Kasat Reskrim, AKP Syang Kalibato, mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Gorontalo Utara guna proses lebih lanjut.

“Iya, memang saat ini pelakunya beserta barang bukti Iphone sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tutup Syang.

 

Pewarta: Usman Dai

Pos terkait