60DTK, Gorontalo Utara – Polres Gorontalo Utara terus menulusuri penyebab kasus penggasakan uang toko oleh karyawan di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara beberapa waktu lalu.
Usut para usut, pihak kepolisian akhirnya menemukan bahwa terduga pelaku ternyata tidak hanya menggunakan satu cara untuk menggelapkan uang di toko tempatnya bekerja.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma saat melakukan konferensi pers di Kantor Polres Gorontalo Utara, Jumat (26/11/2021).
Selain menyembunyikan uang pada alas jilbab, terduga pelaku dengan inisial WAP (23) itu ternyata juga sering menggunakan case HP miliknya untuk menyembunyikan uang yang dicuri.
Baca juga: Karyawan Ini Gasak Uang Tempat Kerjanya Hingga Ratusan Juta
“Banyak modus yang sudah dilakukan, beberapa di antaranya disembunyikan di balik pengalas jilbab, kemudian ada pula yang diselipkan di case HP,” ungkap Dicky.
Ia juga menjelaskan, terduga pelaku memainkan aksinya dengan cara menekan tombol CTRL+F9 saat pembeli melakukan proses transaksi dengannya, sehingga uang yang masuk tidak terdata dalam sistem.
“Uang tersebut tidak teregistrasi atau tidak terdata di dalam mutasi pemasukan, itu dilakukan dengan cara menekan tombol CTRL+F9, jadi barang yang dibelanjakan itu tidak terekab bahwa barang tersebut sudah dibelanjakan, sehingga uang yang masuk pun tidak dimasukkan ke dalam kas,” jelasnya.
Pihak kepolisian pun sudah berhasil mengumpulkan empat barang bukti, di antaranya uang tunai Rp5 juta yang ditemukan saat dilakukan penangkapan, uang tunai lagi sebesar Rp209.150.000 (Rp209 juta lebih), sapi yang dibeli seharga 13 juta, serta kuitansi pelunasan gadaian tanah seharga seharga Rp67.317.000 (Rp67 juta lebih).
“Jadi selama bulan Januari sampai bulan November, yang bersangkutan mengakui sudah berulang kali melakukan, dengan total kerugian sebesar Rp291.267.500 (Rp291 juta lebih) semua itu dari hasil penyelidikan, ada yang sudah dipergunakan, dan ada yang masih cash. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 Subsider 372 maksimal lima tahun penjara,” tegas Dicky.
Pewarta: Usman Dai