60DTK, Gorontalo – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
Rakor ini digelar untuk menyikapi hal-hal aktual terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, khususnya di Provinsi Gorontalo.
Baca juga: KPK Punya Sarana Pengaduan Korupsi Dana Bansos Covid-19 Lewat Aplikasi
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Budi Sarwono menuturkan, selain membahas pengawasan terkait keberadaan dan aktivitas orang asing, serta potensi kerawanan pelanggaran hukum, Rakor tersebut juga digelar sekaligus untuk membahas perlindungan atas hak-hak Warga Negara asing (WNA) untuk tinggal dan berkegiatan sesuai dengan batasan yang telah dijamin oleh Undang-Undang (UU).
“Optimalisasi fungsi pengawasan orang asing (Tim Pora) yang telah terbentuk di tingkat provinsi hingga di tingkat kecamatan menjadi alternatif solusi menjawab kendala-kendala yang ada,” ujar Budi saat memberikan sambutan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kemenkumham, Rabu (12/08/2020).
Baca juga: ASN Pemprov Gorontalo Ikuti Pemeriksaan Rapid Tes Massal
Diketahui, dalam kesempatan itu juga dilakukan penyematan rompi Tim Reaksi Cepat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, oleh Kepala Kantor Kemenkumham. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan