Provinsi Gorontalo Raih WTP 10 Kali Berturut-Turut

Provinsi Gorontalo Raih WTP 10 Kali Berturut-Turut
Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer saat menerima Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI DR. Dori Santosa atas Hasil Pemeriksaan Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021. WTP tahun ini menjadi yang ke 10 kalinya berhasil diraih Pemprov Gorontalo. Foto: Salman.

60DTK.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali meraih Opini Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK RI Tahun 2021.

Opini WTP ini menjadi yang Ke – 10 secara berturut-turut oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hasil ini di sampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dori Santoso pada Sidang Paripurna DPRD Ke – 79, Jumat (20/5/2022).

Bacaan Lainnya

Pasal 16 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2004, pemberian Opini LKPD berdasarkan empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adaquate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo, dinilai telah sesuai sesuai dengan kriteria pemberian opini serta sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

“Maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau unmodified opinion atau WTP,” ungkap Dori Santosa.

Meskipun demikian, ada tiga catatan penting yang dikemukakan BPK RI yang patut mendapat perhatian. Pertama, pemerintah provinsi belum mengidentifikasi sumber dana yang digunakan atas pengeluaran kas per sunber dana.

Kedua, penatausahaan utang beban pada BLUD RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Tahun Anggaran 2021 yang belum sepenuhnya tertib.

Ketiga, terkait dengan realisasi Belanja Barang dan Jasa yang berbentuk kekurangan volume atas Pekerjaan Belanja Modal pada Lima Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021 Sebesar Rp1.900.324.933,99.

“Berkaitan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, diharapkan Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan perhatian yang cukup dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK melalui Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini diserahkan,” kata Dori.

Di tempat yang sama, Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer mengapresiasi capaian WTP tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih atas kontribusi positif BPK RI dalam meningkatkan transapransi dan akuntabilitas keuangan pemerintah.

“Bimbingan dan arahan yang selama ini diberikan oleh BPK RI selama ini merupakan petunjuk jalan bagi kami dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Saya yakin dan percaya BPK RI akan selalu dekat dengan kami untuk memberikan pembinaan, dan arahan baik dari saat ini maupun masa mendatang,” ucap Hamka.

Hamka juga berterima kasih kepada jajarannya dan semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo.

Hamka mendorong peran serta Inspektorat, Badan Keuangan dan OPD untuk mempercepat penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK dalam jangka waktu 60 hari sejak diserahkan.

Ia juga meminta agar mengoptimalkan peran tim penyelesaian kerugian daerah dan majelis pertimbangan untuk mengevaluasi TLHP pemerintah provinsi. (ksm/rls)

Pos terkait