Ringkus TKA Ilegal Gorut, Aleg Deprov Terlibat Kejar-Kejaran

Aleg Deprov Hamzah Sidik (helm merah), saat menggiring turun TKA ilegal yang terakhir ditangkapnya, kembali ke bawah, Kamis.(11/4/2019). Sumber foto pribadi

60DTK – GORUT : Penangkapan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal kembali terjadi, kali ini kejadianya berlokasi di Tanah Serambi Madinah Gorontalo. Kejar-kejaran dengan TKA ilegal ini terjadi pada Kamis, (11/4/2019). Dengan dibantu warga lokal, Hamzah Sidik Djibran Aleg Deprov Gorontalo mengejar TKA ilegal sampai masuk hutan.

Kepada Wartawan, amzah bercerita ikhwal, aksinya kejar kejaran dengan TKA ilegal di PLTU Tomilito. Dari warga lokal yang sudah tidak lagi bekerja di PLTU itu, Hamzah mengaku memperoleh informasi awal, Sabtu (13/4/2019). Informasi awal Hamzah di dapat dari warga lokal yang pernah bekerja di di PLTU itu.

Bacaan Lainnya

Setelah berkoordinasi dengan dinas terkait di Provinsi Gorontalo, Hamzah bersama dua pengawas dari dinas tenaga kerja berencana mengunjungi PLTU di tanjung karang, di hari Kamis. Sempat kecewa karena rencana kedatangannya bocor, tekat Hamzah tidak juga surut.

BACA JUGA : Gempa Guncang Gorontalo, Pengunjung Citimall Histeris

Singkat cerita, tibalah di lokasi PLTU dan disambut pihak perusahaan, dan ikut acara mereka. Setelah mengunjungi beberapa titik, mobil perusahaan yang memandu di depan, akan berputar balik. Tapi, informan yang sedari tadi terus berhubungan meminta Hamzah untuk terus.

Meski sempat dikelabui perusahaan, Upaya Hamzah membuahkan hasil. Setelah sampai dilokasi yang dimaksud informan, para TKA langsung berhamburan melihat Hamzah. Dibantu rekan warga lokal, Hamzah berhasil menahan satu TKA ilegal, dan empat lagi ditangkap di hutan di atas bukit.

“kalau dokumen mereka lengkap, kenapa harus lari,” ungkap Hamzah.

BACA JUGA : Nelson Inginkan Limboto Jadi Kiblat Wisata Dan Budaya Di Gorontalo

Lima orang TKA yang diburunya itu, hanya mengantongi visa wisatawan. Caleg Deprov yang kini bertarung menuju DPRD Gorut itu juga mengungkap, saat ini sepertinya ada kesimpang siuran data TKA. Dari imigrasi 102, dari staf yang bertugas di lapangan 200, pengakuan perusahaan hanya 90 orang.

“pokoknya mereka harus dideportasi,” pungkas Hamzah. (rls)

Sumber : Hulondalo.id

Lihat Video Disini

Pos terkait