60DTK, Kabupaten Gorontalo – Sejak tanggal 15 Juli 2020 lalu, seluruh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kabupaten Gorontalo sudah mulai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang ada di masing-masing wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pelaksanaan salah satu tahapan Pilkada tersebut, tidak lain untuk memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo yang sudah wajib pilih bisa terdaftar dalam formulir A-KWK, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020.
“Coklit itu untuk memastikan semua masyarakat yang telah memenuhi syarat terdaftar dalam A-KWK, dan bisa menggunakan hak pulihnya pada 9 Desember 2020,” jelas Ketua KPU Kabgor, Rasyid Sayiu, usai kegiatan Apel Gerakan Coklit Serentak di halaman Kantor KPU, Sabtu (18/07/2020).
Baca Juga: PPDP Kabupaten Gorontalo Siap Lakukan Coklit Data Pemilih
Rasyid berharap, masyakat ikut berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh PPDP. Sebab dengan begitu, setiap anggota PPDP akan dengan mudah melaksanakan tugasnya hingga 13 Agustus nanti.
“Kalau ada masyarakat yang sudah wajib pilih dan tidak terdaftar dalam A-KWK, mereka akan di daftarkan sebagai pemilih baru dalam formulir model KWK,” tandas Rasyid.
Untuk diketahui, guna menjamin hak seluruh masyarakat dalam memilih Kepala Daerah tahun 2020, beberapa waktu lalu KPU Kabgor juga telah melakukan Gerakan Klik Serentak.
Bersamaan dengan itu, masyarakat di minta untuk mengecek secara langsung apakah sudab terdaftar sebagai pemilih melalui link www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga