Kisruh ‘Cangkul Jadi’, Kemendag Sebut tidak Pernah Beri Izin Impor

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bersama Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan jajaran Eselon I Kementerian Perdagangan, menggelar Konferensi Pers di Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat (08/11/2019). Foto: Ghita/VOA

60DTK-Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin impor untuk jenis barang cangkul jadi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, kalau memang ada pihak yang melakukan impor cangkul jadi, hal tersebut diduga dilakukan secara ilegal.

Wisnu menjelaskan, Permendag No. 30 Tahun 2018 tentang Impor Perkakas Tangan, tidak memperbolehkan mengimpor perkakas tangan, kecuali bentuknya setengah jadi. Wisnu juga mengaku, pihaknya baru satu kali mengeluarkan izin impor bahan baku untuk perkakas tangan.

“Ini masih berbentuk lembaran. Belum diruncingkan dan belum ada ujungnya dan belum dicat, belum diberi merek, masih bentuk lembaran plat baja. Jadi ini hanya diberikan sekali sebesar 800 ribu ton. Jadi kita tidak pernah memberikan izin impor untuk cangkul jadi,” ungkap Wisnu dalam konferensi Pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (08/11/2019).

Terkait dengan temuan perkakas tangan (cangkul jadi), pihak Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) sudah melakukan investigasi dan mengamankan barang tersebut.

“Teman-teman dari direktorat PKTN, sudah melakukan dua minggu yang lalu. sudah turun ke lapangan dan menemukan ada beberapa cangkul yang di impor secara jadi dan sudah dilakukan pengamanan terhadap barang-barang yang ditemukan dilapangan,” jelas Wisnu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, importir yang diduga melakukan impor cangkul jadi, ditemukan di Surabaya dan Tangerang. Nantinya, apabila memang terbukti, kata Veri maka izin importirnya akan dicabut oleh pemerintah.

“Saat ini sedang dalam proses pengamanan, kami dalami. Apabila nanti terbukti tidak mempunyai ijin seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, kami akan rekomendasikan untuk pencabutan ijin-ijinnya,” jelas Veri. (rds)


Sumber: VOA Indonesia

Pos terkait