Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Seriusi Tambang Ilegal

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto. Foto : Achmad/60dtk.

60DTK – Kab. Blitar : Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar bersama bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Bumi Kelangitan (FBK), mengadakan hearing untuk menyeriusi keberadaan tambang ilegal.

Dari hearing tersebut, kedua pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera menerbitkan regulasi tentang pertambangan. Baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Bacaan Lainnya

Juru Bicara (Jubir) LSM FBK, Zaenal Arifin mengatakan bahwa pertambangan di wilayah Kabupaten Blitar, diduga telah dikuasi oleh sekelompok mafia. Sehingga dengan leluasa, praktek pertambangan itu dijalankan.

“Tidak hanya merusak jalan dan lingkungan. Akan tetapi, masyarakat dan negara jelas dirugikan”, kata Zaenal kepada wartawan, Senin (02/03/2020).

Karena tidak ada regulasi yang jelas soal pertambangan lanjut Zaenal, Pemerintah Kabupaten Blitar tidak bisa tegas dalam menertibkan pertambangan ilegal di wilayah pemerintahannya.

“Seperti contoh pertambangan kaolin di Blitar Selatan, tambang sirtu (pasir batu) di wilayah utara serta tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas”, tambahnya.

Senada dengan penyampaian Jubir LSM FBK, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto mengatakan bahwa yang paling dirugikan dari adanya tambang-tambang tersebut ialah masyarakat. Akibat, truck-truck yang kelebihan tonase maka infrastruktur jalan menjadi rusak.

“Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar akan mendesak Eksekutif untuk bersama-sama menyikapi persoalan tambang ilegal secara serius. Selanjutnya, dalam waktu dekat akan kita undang”, ujar Panoto. (adv)

Pewarta : Achmad Zunaidi

Pos terkait