Komnas Perempuan dan InHIDES Gelar Panggung Ekspresi, Dorong Pengesahan RUU PPRT

Panggung ekspresi yang digelar oleh Komnas Perempuan, InHIDES Gorontalo, dan Yayasan PUPA Bengkulu, Selasa (21/06/2022).

60DTK, Gorontalo – Komnas Perempuan, Institute for Humanities and Development Studies (InHIDES) Gorontalo, dan Yayasan PUPA Bengkulu menggelar panggung ekspresi sebagai wujud dukungan kolektif untuk menyuarakan dorongan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Selasa (21/06/2022).

Kegiatan yang berlangsung secara daring via zoom meeting tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komnas Perempuan Republik Indonesia (RI), Andy Yentriyani; Menteri Tenaga Kerja yang diwakili oleh Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Nora Kartika Setyaningrum; Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Hoelman; dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komnas Perempuan RI, Andy Yentriyani menegaskan pentingnya merekatkan solidaritas dan memberi dukungan untuk mengawal pengesahan RUU PPRT.

“Pagi ini kita saling bersama merekatkan solidaritas, memberi dukungan, dan menunjukkan ekspresi kita untuk tetap mengawal dan terus bersuara demi pengesahan RUU PPRT yang selama 18 tahun lamanya kita menunggu pengesahannya,” ujar Andy Yentriyani.

Ia mengungkapkan, 18 tahun bukanlah waktu yang singkat, tetapi hal itu jangan sampai memupuskan semangat untuk tetap berdiri dan bergandengan tangan untuk mengusahakan kehidupan pekerja rumah tangga (PRT) yang lebih baik.

“Tidak muda bagi kita semua melalui semua ini, tidak pula surut semangat kita untuk tetap berdiri dan bergandengan tangan untuk kehidupan PRT yang lebih baik lagi. Selamat berekspresi. Sahkan RUU PPRT!” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Nora Kartika Setyaningrum mengungkapkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) juga mendukung penuh percepatan pengesahan RUU PPRT, untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja informal.

“Kemenaker pada prinsipnya mendukung percepatan penyelesaian RUU PPRT untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja informal, khususnya pekerja rumah tangga dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya,” beber Nora.

Baginya, perlindungan pekerja rumah tangga penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga dan pengusaha, juga mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan seksual.

“Selain itu, hal ini juga dapat mengatur hubungan kerja yang harmonis, meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” tutupnya.

Diketahui, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan berbagai penampilan dalam rangka mendukung pengesahan RUU PPRT, di antaranya penampilan puisi dari HMI Gorontalo, PERTIMIG Malaysia, Generasi Muda Perempuan Bicara, SPRT Tangsel, dan Korpri PMII Gorontalo; orasi ilmiah oleh Aktivis RUU PPRT; juga dance dari Generasi Muda Perempuan Bicara.

Pos terkait