KPBU Pelabuhan Anggrek Dapat Respon Positif Dari Pemprov Gorontalo

Sekdaprov Gorontalo, Darda Daraba, saat memberikan sambutan pada uji publik rencana pengembangan Pelabuhan Anggrek melalui skema KPBU tahun 2019, di hotel Grand Q, Rabu (13/11/2019). (foto : Nova)

60DTK – GORONTALO – Pengembangan Pelabuhan Anggrek yang ada di Gorontalo Utara melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), mendapat respon baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dukungan ini disampaikan Gubernur Gorontalo, diwakili Sekretaris Daerah Darda Daraba, pada uji publik rencana pengembangan Pelabuhan Anggrek melalui skema KPBU tahun 2019, di hotel Grand Q, Rabu (13/11/2019).

“Pemerintah Provinsi Gorontalo sangat mendukung ini dan berterima kasih dengan Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut karena sudah menindaklanjuti  rencana Induk pelabuhan nasional“, kata Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba, mewakili Gubenur Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Di Provinsi Gorontalo sesuai Keputusan Menteri Perhubungan nomor 432 tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional,  sampai tahun 2037 terdapat dua pelabuhan laut pengumpul yakni di sisi selatan pelabuhan Gorontalo dan di sisi utara adalah pelabuhan Anggrek. Disamping itu ada dua pelabuhan laut pengumpul regional yakni pelabuhan Kwandang dan pelabuhan Tilamuta serta satu pelabuhan laut lokal yakni pelabuhan Bumbulan.

BACA JUGA : Sudah Dapat LO Dari Kejaksaan Tinggi, DPRD Segera Setujui KPBU RS Ainun

Sekda menuturkan, pembangunan infrastruktur khususnya kepelabuhanan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, karena ini salah satu pemicu pergerakan arus barang dan orang. Akan ada multi player efek yang terjadi dengan pengembangan Pelabuhan Anggrek, ekspor akan lebih cepat, akses perekonomian lebih cepat.

“ Jika arus barang dan orang ini bisa lancar, tentunya tingkat pertumbuhan ekonomi Provinsi Gorontalo bisa berkembang”, tambah sekda.

Sekda berharap pembangunan pelabuhan Anggrek bisa cepat karena Kementerian perhubungan memakai skema yang sudah diatur pemerintah melalui Perpres 35 tahun 2017 terkait kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

BACA JUGA : Regulasi Invetasi KPBU Dibahas Pemerintah Pusat

Ia juga sangat mengharapkan  pengusaha yang ada di Provinsi  Gortontalo bisa berperan aktif bahkan berperan utama di dalam pembangunan  pelabuhan Anggrek dengan skema KPBU.

Skema KPBU untuk pengembangan pelabuhan merupakan yang pertama kali dilakukan oleh  Ditjen Perhubungan Laut, dan diharapkan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya. (adv)

Sumber : Humas Gorontalo Prov 

Pos terkait